
Pentingnya Regulasi demi Kehadiran 5G
Jakarta - Kehadiran 5G di Indonesia adalah sebuah keniscayaan, alias suatu saat nanti bakal digelar di Indonesia. Namun, penggelaran jaringan 5G ini sangat membutuhkan regulasi baru.
Itulah yang dijelaskan oleh Adis Alifiawan, Kepala Subdirektorat Penataan Alokasi Spektrum Dinas Tetap dan Bergerak Darat Kominfo dalam diskusi daring 'Tok Tok Kominfo'.
Menurut Adis, hal ini sama ketika teknologi 4G pertama ditemukan, di mana ada negara yang langsung menerapkan, namun ada juga yang belum. Pada akhirnya, semua negara mengimplementasikan 4G.
"Memang saat ini jaringan 4G belum merata. Setelah ada arahan dari Presiden Joko Widodo pada Rapat Kabinet 3 Agustus 2020 yang lalu, Kemenkominfo dan operator tengah bekerja keras agar tahun 2022 seluruh daerah di Indonesia dapat menikmati layanan 4G," terang Adis.
Adis menjelaskan bahwa masuknya teknologi telekomunikasi 5G ini ke Indonesia akan memberikan banyak manfaat. Seperti latency yang rendah, daya tampung jaringan yang lebih besar serta kecepatan transfer data yang sangat tinggi. Jika 5G ini dapat segera diimplementasikan di suatu negara, maka daya saing negara tersebut terang Adis akan semakin meningkat.
Terlebih lagi banyak penggunaan 5G yang bisa bermanfaat untuk mengatasi berbagai kendala serta permasalahan di Indonesia. Seperti masalah kemacetan, polusi, pertanian, smart city dan serta mengembangkan pusat-pusat internet di berbagai daerah.
"Saat ini Indonesia ingin mendapatkan bonus demografi. Kita berharap 5G juga hadir di daerah. Tujuannya agar tercipta kantong-kantong inovasi di berbagai daerah agar angka urbanisasi dapat semakin dikurangi. Oleh sebab itu Pemerintah melalui Kemenkominfo tengah mempersiapkan masuknya teknologi 5G ke Indonesia. Tujuannya agar daya saing Indonesia akan jauh lebih meningkat lagi. Dengan adanya teknologi 5G Kominfo berharap Indonesia dapat lebih maju dari sisi teknologi informasi," ujarnya.
Adis mengakui kehadiran teknologi 5G ini mengubah lanskap regulasi yang ada di Indonesia. Sebelum diberlakukannya UU 36 tahun 1999, rezim telekomunikasi Indonesia masih menganut monopoli. Namun setelah UU tersebut diberlakukan, maka rezim pasar bebaslah yang berlaku di industri telekomunikasi. Dengan adanya 5G ini pasar bebas yang saat ini berjalan diharapkan dapat berkolaborasi dan berkonvergensi.
"Sehingga dengan adanya 5G ini yang selama ini pemain di industri telekomunikasi berlimpah, diharapkan bisa saling berkolaborasi. Termasuk dalam membangun infrastruktur telekomunikasinya. Kunci 5G bukan pada jualan di infrastrukturnya. Tetapi layanannya. Jadi setiap operator tidak perlu membangun jaringannya masing-masing. Karena membutuhkan kolaborasi dan mengubah landscape regulasi, makanya Pemerintah tengah membuat regulasi agar sharing infrastructure ini bisa dipayungi dalam aturan," terang Adis.