
Mengenal Disaster Recovery
Apa Itu Disaster Recovery?
Secara sederhana, Disaster Recovery dapat diartikan sebagai salah satu perencanaan kontingensi dalam menghadapi situasi bencana dan kejadian luar biasa lainnya, dengan penempatan perangkat TI, sistem, aplikasi dan data – data cadangan perusahaan pada suatu tempat atau lokasi yang terpisah untuk mengantisipasi kerusakan atau kehilangan data.
Untuk perusahaan dengan skala operasi yang luas dan kompleks seperti di pemerintahan, disaster recovery center merupakan salah satu perencanaan kontingensi dalam menghadapi situasi bencana dan kejadian luar biasa lainnya, dengan penempatan perangkat TI, sistem, aplikasi dan data sebagai backup (cadangan) pada tempat atau lokasi yang terpisah.
Perusahaan dan pemerintahan yang memberikan pelayanan kepada konsumen dan publik mempunyai resiko dalam hal sistem informasi internal mengalami kelumpuhan operasional dan hal ini bisa menyebabkan gangguan yang berujung pada kerugian secara finansial karena terhentinya aktivitas ekonomi dan aspek keamanan data dan jaringan.
Dengan keberadaan disaster recovery, misalnya gangguan kelistrikan internal ataupun putusnya jaringan listrik, manajemen IT bisa mengalihkan seluruh aktivitas operasi ke colocation data center seperti CNI Data Center.
Mari kita ambil contoh industri di sektor keuangan dan perbankan. Bayangkan suatu bank yang besar melayani jutaan nasabahnya dan mereka tidak memiliki IT Disaster Management yang baik. Suatu saat terjadi kebakaran pada data center (pusat data) salah satu bank, anggap saja dibutuhkan waktu 1 jam untuk memadamkan api tersebut dan dibutuhkan berhari–hari untuk memeriksa kerusakan serta perbaikan. Bagaimana nasib jutaan nasabah mereka?
Komponen penting IT yang harus dijaga dari kerusakan, antara lain:
- Ruangan komputer/server
- Hardware (perangkat keras)
- Jaringan (Internet/WAN)
- software applications (aplikasi perangkat lunak)
- Restorasi data (data and restoration)
Perencanaan Disaster Recovery dapat dilakukan melalui dua cara, In-house yaitu membangun Disaster Recovery sendiri) dan Vendor based Disaster Recovery, yaitu menggunakan jasa pihak ketiga.
Perencanaan In-House Disaster Recovery dapat dilakukan saat perusahaan memiliki beberapa fasilitas yang dapat digunakan untuk Disaster Recovery. Memiliki pusat data lain diluar pusat data utama perusahaan (off-site) merupakan hal yang mutlak, selama jarak kedua pusat data tersebut minimal 30 kilometer. Spesifikasi perangkat keras untuk setiap lokasi harus sama, tujuannya adalah agar aplikasi bisnis perusahaan dapat berjalan di semua lokasi. Tidak semua perusahaan bisa melakukan In-House Disaster Recovery karena biaya yang dibutuhkan sangat besar sekali dan tidak mudah untuk melakukan implementasinya.
Vendor based Disaster Recovery, seperti yang sedang marak saat ini Cloud Disaster Recovery (Cloud DR), cocok digunakan untuk perusahaan yang ingin melakukan efektivitas anggaran. Ada vendor yang dapat menyediakan “lokasi” untuk pusat Disaster Recovery. Situs-situs tersebut sepenuhnya dikonfigurasi dengan pusat data yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan penyewa. Jika pemadaman terdeteksi di lokasi klien oleh vendor, vendor secara otomatis mengalihkan akses data ke lokasi mereka sampai sistem klien dipulihkan. Vendor ini juga dapat menyediakan penyaringan data dan deteksi ancaman malware yang meningkatkan keamanan cyber.
4 hal penting yang perlu diperhatikan dalam Perencanaan Disaster Recovery adalah :
- Prevention, yaitu bagaimana kita mencegah atau meminimalisir kemungkinan terkena bencana beserta dampaknya
- Preparedness, yaitu bagaimana persiapan kita jika terjadi bencana, skenario, dan lainnya
- Response, yaitu kesigapan sistem dan sumber daya (resources) saat terjadi bencana, supaya proses bisnis tidak terganggu
- Recovery, yaitu setelah bencana, bagaimana pemulihannya, memakan waktu berapa lama, dan bagaimana jika ada data yang hilang