
Kebijakan Obat-obat Terlarang dan Alkohol
Manajemen PT. Cyber Network Indonesia berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi pekerja, pelanggan dan pengguna jasa lainnya dengan melarang penggunaan obat-obatan terlarang dan alkohol.
Kami berkeyakinan bahwa obat-obatan terlarang dan alkohol yang memiliki efek negatif pada kemampuan bekerja, menurunkan produktifitas kerja dan dapat membahayakan keselamatan diri sendiri serta orang lain di lingkungan kerja PT. Cyber Network Indonesia.
Obat-obatan terlarang dan alkohol dalam kebijakan ini mencakup NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat-zat adiktif) dan zat lainnya yang memiliki jenis yang sama sebagaimana didefinisikan oleh Pemerinta Republik Indonesia. Sesuai kebijakan ini, setiap pekerja harus :
- Mengetahui dan memahami bahwa mengkonsumsi, memiliki dan mengedarkan ataupun menjual obat-obatan terlarang dan alkohol di lingkungan kerja dilarang dan tidak ditoleransi oleh perusahaan.
- Mengetahui dan memahami bahw selama menjalankan tugas untuk tidak berada dibawah pengaruh obat-obatan terlarang dan zat alkohol lainnya.
- Melaporkan jika sedang mengkonsumsi obat yang diperoleh dari resep dokter maupun obat-obatan dari luar yang dapat mempengaruhi kemampuan bekerja agar tetap dapat melaksanakan pekerjaan dengan nyaman.
- Melaporkan apabila mengetahui pegawai lain mengkonsumsi obat-obatan terlarang dan alkohol selama melaksanakan pekerjaan.
- Mengetahui dan memahami bahwa pelanggaran terhadap kebijakan ini akan dikenakan tindakan disiplin seberat-beratnya sebagaimana tercantum dalam peraturan perusahaan yang berlaku dan dapat ditindak hukum apabila melanggar Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku.
Manajemen PT. Cyber Network Indonesia berhak untuk :
- Melakukan sidak dan pemeriksaan menyeluruh terhadap kepemilikan dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan alkohol di lingkungan kerja PT. Cyber Network Indonesia.
- Meminta dilaksanakannya pemeriksaan narkoba kepada seluruh pekerja di lingkungan kerja PT. Cyber Network Indonesia.
Kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah kerja PT. Cyber Network Indonesia dan agar dapat dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh pegawai dan stakeholder terkait.